Senin, 30 Juni 2014

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

Pemerintah merupakan lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan  negara. Setiap negara pasti memiliki suatu pemerintahan. Hal ini dikarenakan salah satu  syarat berdirinya suatu negara adalanya adanya pemerintahan yang berdaulat. Setiap negara mempunyai tujuan hidup yang diwujudkan melalui proses pembangunan.  Proses pembangunan di suatu negara dilakukan melalui suatu sistem penyelenggaraan  negara. Sistem tersebut salah satunya adalah sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan  mempunyai tempat yang amat penting dalam keberadaan sebuah negara. Sistem  pemerintahan merupakan salah satu unsur tegaknya suatu negara. Sistem pemerintahan  mengarahkan negara dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul dalam proses  penyelenggaraan negara.

1.  Salah satu ciri negara demokratis adalah terselenggaranya kegiatan
pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana untuk
mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di
lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu
presiden/wakil presiden.
2.  Tujuan pemilihan umum adalah: a) melaksanakan kedaulatan rakyat; b)
sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat; c) untuk memilih wakil-wakil
rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan Wakil
Presiden; d) melaksanakan pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan
secara aman, damai dan tertib; e) menjamin kesinambungan pembangunan
nasional
3.  Asas pemilihan umum yang berlaku di Indonesia adalah langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
4.  Indonesia telah melaksanakan 9 kali Pemilihan Umum, yaitu Pemilu
Pertama tahun 1955, kemudian Pemilu Masa Orde Baru: Tahun 1971,
1977, 1982, 1987, 1992, 1997,  Pemilu Masa Reformasi: Tahun 1999,
2004. Pemilu 2004 merupakan Pemilihan Presiden Secara Langsung.
5.  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan sarana untuk memilih para
kepala daerah di tingkat provinsi atau tingkat kabupaten dan kota. Saat
ini pemilihan kepala daerah di Indonesia dilaksanakan secara langsung.
Artinya, para kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
6.  Badan yang bertanggung jawab melaksanakan pemilihan umum adalah
kepada Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan Badan yang bertanggung
jawab melaksanakan pemilihan kepada daerah adalah Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD).
7.  Lembaga-lembaga negara di negara kita dikelompokkan menjadi tiga.
Pertama, lembaga legislatif, yaitu lembaga negara yang berfungsi sebagai
pembentuk undang-undang. Lembaga negara yang termasuk kedalam
kelompok ini adalah MPR, DPR dan DPD. Kedua, lembaga eksekutif, yaitu
lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga yang melaksanakan
undang-undang. Lembaga negara yang termasuk kelompok ini adalah
Presiden. Ketiga, lembaga yudikatif, yaitu lembaga negara yang berfungsi
mengawasi pelaksanaan undang-undang serta memegang kekuasaan
kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Lembaga negara yang termasuk kelompok ini adalah MA,
MK dan KY. Selain lembaga-lembaga yang termasuk kedalam ketiga
kelompok tadi, negara kita masih mempunyai lembaga yang bertugas
mengawasi keuangan negara. lembaga itu bernama BPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar