Minggu, 03 Agustus 2014

Pemimpin yang Amanah

Wajar (wajib belajar sembilan tahun) merupakan suatu kebijakan yang efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan kita. Tetapi perlu juga peningkatan terhadap kebijakan tersebut dari 9 tahun menjadi 12 tahun. Solusi tersebut tidak secara langsung membuahkan hasil akan tetapi secara bertahap ( step by step) pasti tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia akan terwujud. Selain itu, elemen-elemen pendukung seperti fasilitas juga harus layak dan memenuhi standar. Tenaga pendidik juga harus dituntut profesional, sehingga akan terbentuk  suatu chek and balance dimana pengajar yang profesional akan berdambak pada peningkatan kualitas pada peserta didik. Pemerintah khususnya kemendiknas juga telah memberikan apresiasi terhadap guru-guru yang dianggap profesional yaitu dengan dikeluarkannya Tunjangan Profesi Guru. Tentunya ini juga ditujukan pada guru-guru yang memnuhi standar kompetensi, tidak hanya guru yang “semaunya saja dalam mengajar”. Hal ini menjadikan semngat serta pemacu tenaga pengajar untuk lenih profesional, lebih kreatif serta tetunya sesuai standar kompetensi profesional guru, yaitu: kompetensi afektif, kompetensi kognitif, serta kompetensi psikomotorik. Selain tenaga pengajar yang handal dan kreatif juga dibutuhkah atensi peserta didik/murid. Murid diharapkan dapat berjalan seirama dengan apa yang diinginkan guru. Murid dituntut lebih aktif dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sehingga ada suasana akademik yang kondusif yang mana menjadi suatu komunikasi tersendiri antara murid dan guru.

Usaha-usaha seperti yang saya kemukakan di atas apabila terlaksana dengan baik insyaalah pendidikan di Indonesia akan lebih maju dan berkualitas, sehingga melalui pendidikan yang baik akan tercipta pula pemimpin-pemimpin yang baik serta amanah. Ini juga akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik di era kontemporer ini.

Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2012/05/29/harapan-dan-tantangan-pendidikan-di-indonesia-460794.html

2 komentar: