Saat ini banyak barang-barang hasil produksi luar negeri yang dijual di Indonesia. Barang-barang tersebut di antaranya alat transportasi, peralatan elektronik, obat-obatan. Barang-barang produk Indonesia pun banyak yang dijual di luar negeri di
antaranya hasil rempah-rempah, kerajinan kayu, mebel, dan hasil minyak bumi. Kegiatan menjual barang ke luar negeri disebut ekspor. Kegiatan ekspor-impor ini berpengaruh pada perekonomian suatu bangsa. Bagaimana dengan kegiatan ekspor-impor di Indonesia?
Untuk lebih mengenal manfaat ekspor-impor di Indonesia pelajarilah materi pada bab ini.
1. Ekspor adalah kegiatan menjual atau mengirim barang dagangan ke luar
negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah dengan pembayaran valuta
asing.
2. Impor adalah kegiatan perdagangan dengan cara memasukkan barang-
barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah dengan
pembayaran valuta asing.
3. Kegiatan ekspor adalah kegiatan memasok suatu komoditi ke negara lain
atau kepada orang asing dengan pembayaran menggunakan valuta asing.
4. Komoditi adalah setiap barang atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan
dan keinginan konsumennya.
5. Konsumen adalah mereka yang membutuhkan, menginginkan, dan mampu
membeli komoditi yang ditawarkan.
6. Ada beberapa faktor yang dapat menjadikan suatu komoditas mempunyai
keunggulan tertentu yaitu: faktor alam, faktor biaya produksi, dan faktor
teknologi.
7. Pada umumnya komoditi yang akan diekspor haruslah memenuhi syarat-
syarat tertentu. Adapaun syarat-syarat tersebut adalah:
a. Mempunyai daya saing tinggi.
b. Setiap peralatan harus dilengkapi dengan petunjuk pemakaian.
c. Setiap komoditi diberi warna, ukuran dan bentuk yang sesuai dengan
selera konsumen setempat.
8. Secara garis besar terdapat tiga hambatan pokok dalam pemasaran
komoditas negara Indonesia yaitu: daya saing yang rendah dalam harga
dan waktu penyerahannya, anggapan bahwa daya saing merupakan masalah
eksportir sendiri dan saluran pemasaran yang tidak berkembang di luar
negeri.
9. Pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 10/MPP/SK/
I/1996, barang ekspor digolongkan dalam empat kelompok yaitu barang
yang diatur tata niaga ekspornya, barang yang diawasi ekspornya, barang-
barang yang dilarang ekspornya, dan barang yang bebas ekspornya
10. Suatu komoditi yang memiliki potensi untuk ekspor mempunyai ciri-ciri antara
lain:
a. Mempunyai surplus produksi atau kelebihan jumlah produksi sehingga
belum dapat dikonsumsi seluruhnya di dalam negeri.
b. Mempunyai keunggulan-keunggulan tertentu seperti langka, murah, mutu
baik, atau unik jika dibandingkan dengan komoditi serupa yang
diproduksi negara lain.
c. Komoditi sengaja diproduksi untuk tujuan ekspor.
d. Komoditi itu memperoleh izin pemerintah untuk ekspor.
11. Setiap negara menyadari akan kekurangannya, serta masing-masing tidak
mungkin sepenuhnya dapat berdiri sendiri, lebih-lebih lagi bagi negara-negara
sedang berkembang seperti Indonesia. Indonesia juga memerlukan berbagai
macam kebutuhan yang tidak dapat diproses atau disediakan sendiri. Hal ini
dapat diatasi dengan cara melakukan kegiatan ekspor impor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar