Rabu, 09 Juli 2014

Hebatnya Aplikasi SIMBOSPLUS

Terbitnya Permendikbud RI Nomor 101 Tahun 2013 yang berisi Juknis BOS 2014 yang didalam terdapat aturan - aturan yang baku tentang pengelolaan Dana BOS pada tahun 2014. Permendikbud ini tidak lepas dari Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional pasal 6  ayat 1 menyebutkan bahwa  setiap warga negara  yang  berusia 7-15  tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.   Pasal 34 ayat 2  menyebutkan  bahwa  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  menjamin  terselenggaranya  wajib  belajar minimal  pada  jenjang  pendidikan  dasar  tanpa memungut  biaya,  sedangkan  dalam  ayat  3 menyebutkan  bahwa  wajib  belajar merupakan  tanggung  jawab  negara  yang  diselenggarakan  oleh  lembaga  pendidikan  Pemerintah,  pemerintah  daerah,  dan
masyarakat. Konsekuensi  dari  amanat undang-undang  tersebut  adalah  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  wajib  memberikan  layanan  pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD  dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat
Salah satu  indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat  diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun  2005   APK SD  telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada  tahun 2009  telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7  tahun  lebih awal dari  target deklarasi Education For All  (EFA) di Dakar.  Program Bantuan Operasional Sekolah  (BOS)  yang  dimulai  sejak bulan  Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian  program wajar 9  tahun. Oleh karena  itu, mulai  tahun 2009 pemerintah  telah melakukan perubahan  tujuan, pendekatan dan  orientasi program  BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Dalam  perkembangannya,  program  BOS  mengalami  mengalami  peningkatan biaya satuan   dan  juga  perubahan mekanisme penyaluran  sesuai  Undang-Undang  APBN  yang  berlaku.  Sejak  tahun  2012  penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi  yang  selanjutnya  ditransfer  ke  rekening  sekolah  secara  online. Melalui  mekanisme ini, penyaluran dana BOS ke sekolah berjalan lancar.
Dari tantangan diatas pastilah hampir semua Bendahara Sekolah was-was karena hampir dari mereka ada yang belum tahu dan faham tentang Juknis terbaru ini. Seiring perkembangan jaman yang makin canggih maka muncullah Aplikasi Simbos Plus yang didalamnya berisi aplikasi yang dapat mempermudah dalam administrasi bendahara dalam pengolahan keuangan sekolah. Simbosplus ini selallu akan diupdate sesuai Permendikbud yang hampir setiap tahun berganti. Tidak dapat dipungkiri Aplikasi buatan Bambang Haryanto ini sangat membantu Administrasi Sekolah.

1 komentar:

  1. Kehebatan Aplikasi SIMBOS Plus ini adalah mampu memberikan 2 versi output laporan sesuai yang Permendikbud dan Permendagri dalam sekali proses transaksi. RKAS nya lengkap,mudah dibaca serta mencerminkan target operasional dari setiap kegiatan yang dibiayai. Aplikasi ini memberi arah bagi pembiayaan kegiatan secara detail dan bisa dijadikan kontrol /kisi-kisi dalam pelaksanaan Bos di sekolah yang lebih rinci di setiap komponen dan jenis belanja baik Pegawai,Barang dan Jasa dan Modal dari masing-masing standar.

    BalasHapus