Senin, 30 Juni 2014

Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Ketika kalian melihat gambar di samping, tentunya  kalian sudah mempunyai pikiran bahwa gambar  tersebut adalah lambang negara kita. Memang benar,  burung garuda atau sering kita sebut sebagai Garuda  Pancasila merupakan lambang negara Republik  Indonesia. Dalam lambang tersebut, nampak sekali  Pancasila menjadi pelindung dari burung garuda  tersebut. Hal ini mengandung makna, bahwa Pancasila  merupakan landasan berfikir dan norma dasar bagi bangsa dan negara Indonesia yang memberikan arahan  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan  kata lain Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara  Republik Indonesia.

1.  Pancasila itu merupakan dasar negara Republik Indonesia. Sebagai
dasar negara  Pancasila dijadikan sebagai petunjuk dan pedoman dalam
penyelenggaraan kehidupan kenegaraan oleh pemerintah dan seluruh
rakyat Indonesia.
2.  Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara berawal  pada
sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI). dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua
BPUPKI pada awal sidang mengajukan suatu masalah sebagai agenda
sidang. Masalah tersebut adalah tentang  suatu calon rumusan dasar
negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah dalam sidang
tersebut tiga orang pembicara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr.
Soepomo, dan Ir. Soekarno untuk memaparkan gagasannya mengenai
rumusan dasar negara Indonesia merdeka.
3.  Pada tanggal 29 Mei 1945  Mr. Muhammad Yamin mengemukakan
pikirannya tentang dasar negara, yang terdiri dari 1) Peri Kebangsaan;
2) Peri Kemanusiaan; 3) Peri Ketuhanan; 4) Peri Kerakyatan; dan 5)
Kesejahteraan Rakyat. Setelah berpidato,  Mr. Muhammad Yamin
menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rancangan Undang-
Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Dalam rancangan UUD itu
tercantum pula rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut: 1)
Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Kebangsaan Persatuan Indonesia; 3)
Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab; 4) Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; dan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
4.  Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di
hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan
gagasannya mengenai lima dasar negara Indonesia merdeka yang
terdiri dari: 1) Persatuan; 2) Kekeluargaan; 3) Keseimbangan lahir batin;
4) Musyawarah; dan 5) Keadilan rakyat.
5.  Pada tanggal 1 Juni 1945,  Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya
di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato tersebut diajukan oleh
Ir. Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar negara
Indonesia yang akan dibentuk, yang terdiri dari :1) Nasionalisme atau
Kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan; 3)
Mufakat atau Demokrasi; 4) Kesejahteraan sosial; dan 5) Ketuhanan
yang berkebudayaan.Lima asas di atas oleh  Ir. Soekarno diusulkan
agar  diberi nama “Pancasila”.
6.  Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara selalu dilandasai
semangat juang yang tinggi. Semangat juang tersebut tertuang dalam
nilai-nilai juang sebagai berikut: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa; jiwa dan semangat merdeka; cinta tanah air dan bangsa; harga
diri yang tinggi sebagai bangsa yang merdeka; pantang mundur dan
tidak kenal menyerah; semangat persatuan dan kesatuan; semangat
anti penjajah dan penjajahan; dan sebagainya.
7.  Perubahan Piagam Jakarta merupakan bentuk kebersamaan dalam
proses perumusan Pancasila.
8.  Sikap yang ditampilkan oleh para tokoh pendiri negara pada saat
merumuskan Pancasila diantaranya: menghargai perbedaan pendapat;
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; menerima hasil
keputusan bersama; dan mengutamakan persatuan dan kesatuan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar